Selasa, 12 April 2011

PENERAPAN KTSP PAI DI SMP


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Departemen Pendidikan Nasional telah menetapkan kerangka dasar Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Kompetensi (SK), dan Kompetensi Dasar (KD).

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Pengembangannya harus berdasarkan satuan pendidikan, potensi daerah, atau karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.

Pemberlakuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan pendidikan yang semula bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik. Desentralisasi pengelolaan pendidikan dengan diberikannya wewenang kepada satuan pendidikan untuk menyusun kurikulumnya mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu Pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional dan Pasal 35 mengenai standar nasional pendidikan.

B.     Landasan KTSP
  1. Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Th. 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Th. 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Th 2006 (Standar Isi), No. 23 Th. 2006 (Standar Kompetensi Lulusan) dan No. 24 Th. 2006 (Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan)

UU NO. 20 TAHUN 2003 Pasal 38 Ayat 2
Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah  dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/ madrasah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau Kantor Departemen Agama Kabupaten/ Kota untuk pendidikan dasar dan Propinsi untuk pendidikan menengah

PP NO 19 TAHUN 2005 Pasal 17 Ayat (2)
Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI. MTs, MA, dan MAK.

  1. Pengertian KTSP
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
  1. Tim Penyusun KTSP
       Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dng relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah dibawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Propinsi untuk pendidikan menengah.
      Tim penyusun KTSP SD,SMP,SMA dan SMK terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah, komite sekolah, dan nara sumber, dng kepala sekolah sbg ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh dinas kabupaten/kota dan propinsi yg bertanggungjawab di bidang pendidikan.
Tim penyusun KTSP MI,MTs,MA dan MAK terdiri atas guru,konselor, kepala madrasah, komite madrasah, dan nara sumber dng  kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh departemen yg menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
Tim penyusun KTSP pendidikan khusus (SDLB,SMPLB,dan SMSLB) terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah, komite sekolah, dan nara sumber dng kepala sekolah sbg ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh dinas provinsi yg bertanggung jawab di bidang pendidikan.

  1. Prinsip-prinsip Pengembangan KTSP

1.      Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
2.      Beragam dan terpadu
3.      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
4.      Relevan dengan kebutuhan kehidupan
5.      Menyeluruh dan berkesinambungan
6.      Belajar sepanjang hayat
7.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah









BAB II
SISTEMATIKA DAN KERANGKA KTSP

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

Nama Sekolah           : SMP Negeri 1 Balongan

Alamat                        : Jl. Raya Sukaurip Balongan No. 35 Telp. (0234)
                                      Balongan – Indramayu 45217

Visi Sekolah               :Menciptakan SMP Negeri 1 Balongan yang RAMAH
(Visi ini menjiwai warga sekolah untuk selalu  mewujudkannya setiap saat dan berkelanjutan dalam mencapai tujuan sekolah)
Indikator visi sekolah ini mempunyai makna sebagai berikut:
1.      Mewujudkan warga sekolah yang Religius dalam sikap dan penampilan.
2.      Mewujudkan pembelajaran Aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
3.      Mewujudkan Management berbasis sekolah.
4.      Mewujudkan lingkungan sekolah yang Asri, bersih dan indah.
5.      Mewujudkan sekolah yang Handal dalam meraih prestasi.

Misi Sekolah              : ” SAPTA KARYA WIYATA MANDALA ”
(Tujuh Tugas untuk mencapai SMP Negeri 1Balongan
 yang ”RAMAH” ) yaitu:

1.      Menumbuhkembangkan penghayatan dan pengamalan ajaran agama yang dianutnya.
2.      Meningkatkan Profesionalisme Guru dan Karyawan.
3.      Meningkatkan sarana dan prasarana Pendidikan.
4.      Melaksanakan pembelajaran yang efektif dan menyenangkan.
5.      Meningkatkan hubungan dan menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat untuk berperan serta dalam memajukan pendidikan.
6.      Menata lingkungan yang asri dan artistik.
7.      Mendorong siswa untuk mengenali potensi dirinya guna meningkatkan motivasi berprestasi
A.    Tujuan Sekolah   :

1.      Tumbuh kembangnya penghayatan dan pengamalan ajaran agama.
2.      Memiliki guru dan karyawan yang dapat melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
3.      Terlaksananya pembelajaran yang bervariasi sesuai dengan mata pelajaran dan karakteristik siswa.
4.      Memiliki sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan kebutuhan
5.      Prestasi akademis meningkat dari tahun ke tahun.
6.      Menjadi juara dalam berbagai perlombaan baik akademik maupun non akademik.
7.      Terwujudnya kelembagaan dan manajemen sekolah yang dinamis.
8.      Tersedianya dana untuk kegiatan penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 1 Balongan.
9.      Terlaksananya penilaian sesuai ketentuan yang berlaku (PP No. 19 tahun 2005).
10.  Terciptanya lingkungan sekolah yang bersih, indah, aman dan artistik.

B.     Struktur dan Muatan Kurikulum

Struktur Kurikulum SMP/MTs

Komponen

Kelasdan  Alokasi Waktu

VIII
A.        Mata Pelajaran

1.   Pendidikan Agama
2
2.   Pendidikan Kewarganegaraan
2
3.   Bahasa Indonesia
4
4.   Bahasa Inggris
4
5.   Matematika
4
6.   Ilmu Pengetahuan Alam
4
7.   Ilmu Pengetahuan Sosial
4
8.   Seni Budaya
2
9.   Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
2
10. Keterampilan/Teknologi Informasi dan Komunikasi
2
B.   Muatan Lokal
2
C. Pengembangan Diri
2*)
Jumlah
32
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran

C.    Kalender Pendidikan
Terlampir di belakang ...
D.    Lampiran
1.      Silabus
2.      RPP
3.      Program Tahunan
4.      Program Semester
5.      Jadwal Tatap Muka
6.      KKM (kriteria ketuntasan minimal)
Terlampir di belakang ....
                 
















                 

1 komentar:

  1. Aussie Rules | JTG Hub
    the first time I played poker or even a game 정읍 출장마사지 of poker? I have been playing 파주 출장마사지 for 의정부 출장샵 over 20 years. The rules of each game are straightforward but the 남원 출장안마 rules are 안산 출장마사지

    BalasHapus